This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Monday, 3 October 2016

PENGALIHAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN



Kupang, Kamis (03/10),

“Pengalihan urusan Pemerintahan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerinah Provinsi harus dilihat secara positif. Pengalihan ini memang menimbulkan reaksi pro dan kontra. Tapi yakinlah semuanya bertujuan untuk meningkatkan interdependensi dan interrelasi di antara tingkatan pemerintahan.  Hal ini tentu akan berdampak pada akselarasi pembangunan di NTT.”

Penegasan ini disampaikan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya dalam sambutannya pada acara Penandatangan Berita Acara Serah Terima Personalia, Peralatan dan Dokumen (P2D)  Urusan Pemerintahan Konkuren dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi di Aula Ben Mboi, Senin (3/10). Turut mendampingi Gubernur, Ketua DPRD Provinsi NTT, Anwar Pua Geno  serta Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Fransiskus Salem, SH, M.Si. Tampak hadir para Bupati/Wakil Bupati, Ketua DPRD se-NTT serta Unsur Forkompinda Provinsi NTT.

Lebu Raya menjelaskan, pengalihan P2D tersebut merupakan sebuah peristiwa bersejarah. Hal itu merupakan konsekuensi logis dan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. “Dengan adanya pengalihan ini, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi menjadi semakin besar.  Namun hal ini merupakan implikasi dari perubahan paradigma manajemen pemerintahan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 yang mesti dijalankan,” jelas Gubernur Lebu Raya seperti dilansir Biro Humas Setda NTT.

Lebih lanjut, Lebu Raya menguraikan  perubahan tersebut harus dipahami secara luas sebagai upaya untuk mencari titik temu yang ideal terkait  hubungan antara pusat dan daerah dalam semangat otonomi daerah. Otonomi daerah yang telah berlangsung sekitar 15 tahun terus mengalami penyempurnaan. “Semangat dasar penyempurnaan Otonomi Daerah adalah untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Restrukrusasi ini harus dipandang sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan sinerjisitas antara sektor serta antara kementerian dan lembaga demi memperkuat upaya desentralisasi. Tentu saja, upaya ini akan terus dievaluasi agar tercapai harmonisasi hubungan yang ideal antara pusat dan daerah,” terang Gubernur dua periode tersebut.

 Gubernur mengharapkan administrasi dan dokumen pelengkap lainnya harus segera dituntaskan. Karena proses ini telah melalui berbagai tahapan  yang panjang yakni  inventarisasi, identifikasi, verifikasi, validasi serta asistensi. “Pengalihan ini memang membawa dampak terhadap perubahan institusional. Namun harus tetap dalam struktur formal dengan prinsip efisiensi dan efektifitas. Selesaikan proses administrasi dan dokumen pengalihan ini secepatnya khususnya terkait data personalia karena  berurusan dengan nasib pegawai. Jangan sampai gajinya tertunda dan terhambat,” pinta Gubernur sembari mengingatkan para Bupati/Walikota untuk bersama-sama memperhatikan nasib guru kontrak SMA/SMK yang berjumlah 1.912 orang. 
Di akhir sambutannya, Gubernur  meminta agar proses pengalihan tersebut tidak boleh mengganggu apalagi menghambat pelayanan publik aparatur pemerintahan.  “Jangan sesekali karena alasan pengalihan ini, kualitas pelayanan kita menurun. Hal ini tidak boleh terjadi,” pungkas Gubernur di akhir sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut ditandatangani Berita Acara Penyerahan P2D oleh masing Bupati/Wakil Bupati serta Ketua DPRD Kabupaten dan Berita Acara Penerimaan oleh Gubernur NTT. Beberapa urusan yang dialihkan ke Pemerintah Provinsi seturut amanat Undang-Undang Nomor 23 di antaranya Beberapa Urusan Kehutanan, Beberapa Urusan Menyangkut Sumber Daya Mineral dan Energi serta Urusan Pendidikan Menengah.