Kupang, Kamis (03/10),
“Pengalihan urusan Pemerintahan
dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerinah Provinsi harus dilihat secara
positif. Pengalihan ini memang menimbulkan reaksi pro dan kontra. Tapi yakinlah
semuanya bertujuan untuk meningkatkan interdependensi dan interrelasi di antara
tingkatan pemerintahan. Hal ini tentu akan
berdampak pada akselarasi pembangunan di NTT.”
Penegasan ini disampaikan
Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya dalam sambutannya pada acara Penandatangan
Berita Acara Serah Terima Personalia, Peralatan dan Dokumen (P2D) Urusan Pemerintahan Konkuren dari Pemerintah
Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi di Aula Ben Mboi, Senin (3/10). Turut
mendampingi Gubernur, Ketua DPRD Provinsi NTT, Anwar Pua Geno serta Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Fransiskus
Salem, SH, M.Si. Tampak hadir para Bupati/Wakil Bupati, Ketua DPRD se-NTT serta
Unsur Forkompinda Provinsi NTT.
Lebu Raya menjelaskan, pengalihan
P2D tersebut merupakan sebuah peristiwa bersejarah. Hal itu merupakan
konsekuensi logis dan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah. “Dengan adanya pengalihan ini, tugas dan tanggung jawab
Pemerintah Provinsi menjadi semakin besar. Namun hal ini merupakan implikasi dari
perubahan paradigma manajemen pemerintahan yang tertuang dalam Undang-Undang
Nomor 23 yang mesti dijalankan,” jelas Gubernur Lebu Raya seperti dilansir Biro
Humas Setda NTT.
Lebih lanjut, Lebu Raya
menguraikan perubahan tersebut harus
dipahami secara luas sebagai upaya untuk mencari titik temu yang ideal terkait hubungan antara pusat dan daerah dalam
semangat otonomi daerah. Otonomi daerah yang telah berlangsung sekitar 15 tahun
terus mengalami penyempurnaan. “Semangat dasar penyempurnaan Otonomi Daerah
adalah untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Restrukrusasi ini
harus dipandang sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan sinerjisitas antara
sektor serta antara kementerian dan lembaga demi memperkuat upaya
desentralisasi. Tentu saja, upaya ini akan terus dievaluasi agar tercapai
harmonisasi hubungan yang ideal antara pusat dan daerah,” terang Gubernur dua
periode tersebut.
Gubernur mengharapkan administrasi dan dokumen
pelengkap lainnya harus segera dituntaskan. Karena proses ini telah melalui
berbagai tahapan yang panjang yakni inventarisasi, identifikasi, verifikasi,
validasi serta asistensi. “Pengalihan ini memang membawa dampak terhadap
perubahan institusional. Namun harus tetap dalam struktur formal dengan prinsip
efisiensi dan efektifitas. Selesaikan proses administrasi dan dokumen pengalihan
ini secepatnya khususnya terkait data personalia karena berurusan dengan nasib pegawai. Jangan sampai
gajinya tertunda dan terhambat,” pinta Gubernur sembari mengingatkan para
Bupati/Walikota untuk bersama-sama memperhatikan nasib guru kontrak SMA/SMK
yang berjumlah 1.912 orang.
Di akhir sambutannya,
Gubernur meminta agar proses pengalihan
tersebut tidak boleh mengganggu apalagi menghambat pelayanan publik aparatur
pemerintahan. “Jangan sesekali karena
alasan pengalihan ini, kualitas pelayanan kita menurun. Hal ini tidak boleh
terjadi,” pungkas Gubernur di akhir sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut
ditandatangani Berita Acara Penyerahan P2D oleh masing Bupati/Wakil Bupati
serta Ketua DPRD Kabupaten dan Berita Acara Penerimaan oleh Gubernur NTT.
Beberapa urusan yang dialihkan ke Pemerintah Provinsi seturut amanat
Undang-Undang Nomor 23 di antaranya Beberapa Urusan Kehutanan, Beberapa Urusan
Menyangkut Sumber Daya Mineral dan Energi serta Urusan Pendidikan Menengah.
0 komentar:
Post a Comment