Sunday, 28 August 2016

PNS TETAP TERIMAH GAJI WALAUPUN ADA PEMOTONGAN DAU (DANA ALOKASI UMUM)


Sri Mulyani Berkomentar bahwa pemerintah menjamin tidak akan memotong anggaran prioritas seperti gaji aparat negara dan berita yang beredar secara luas tidak benar adanya.

Sri Mulyani memastikan, pembangunan infrastruktur serta program peningkatan kemakmuran dan penciptaan lapangan kerja tidak akan terkena pemangkasan anggaran. Selain itu, pos-pos belanja wajib seperti gaji dan tunjangan pegawai, operasional dan pemeliharaan kantor, serta bantuan sosial dan belanja-belanja yang sudah teken kontrak tidak akan berubah.

’’Penghematan utamanya dilakukan untuk belanja honorarium, perjalanan dinas, meeting, biaya rapat, iklan, pengadaan kendaraan, sisa dana lelang, dan anggaran kegiatan yang belum dikontrakkan,’’ kata Sri dalam rapat kerja dengan Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) DPR kemarin. 


Sri menuturkan bahwa penghematan belanja kementerian/lembaga tersebut dilakukan secara hati-hati. 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, hingga 24 Agustus 2016, realisasi serapan belanja mencapai Rp 316,6 triliun atau 47,5 persen dari target dalam APBNP 2016. 
Dari jumlah tersebut, anggaran sisa kebutuhan belanja pegawai dan bantuan sosial hingga akhir tahun mencapai Rp 97,0 triliun atau 14,5 persen dari target. 

Sementara itu, realisasi outstanding kontrak sampai 24 Agustus mencapai Rp 65,9 triliun atau 9,9 persen dari target. ’’Dari realisasi tersebut, sisa anggaran adalah Rp 186,9 triliun. Dari jumlah itu, yang dipotong Rp 64,7 triliun,’’ demikian lanjut Sri Mulyani.

Sri Mulyani menerangkan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam menunda penyaluran DAU, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun. Adapun daerah-daerah yang DAU-nya ditunda penyalurannya adalah yang proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup tinggi, dan sedang.

Menurutnya, sebagian DAU yang ditunda penyalurannya dapat dicairkan kembali pada sisa tahun ini jika realisasi penerimaan negara mencukupi. Sementara itu, untuk sebagian DAU yang tidak dapat dibayarkan pada tahun ini maka tercatat sebagai kurang bayar pemerintah pusat ke daerah, yang pembayarannya akan memperhatikan kemampuan keuangan negara. 

Jadi jelas bukan pos gaji yang dipotong pemerintah melainkan  pos belanja honorarium, perjalanan dinas, meeting, biaya rapat, iklan, pengadaan kendaraan, sisa dana lelang, dan anggaran kegiatan yang belum dikontrakkan. 

Marilah kita bijak menanggapi isyu pembekuan Dana Alokasi Umum (DAU) ini oleh pemerintah, mulailah berpikir cerdas, mana mungkin pemerintah berani mengambil resiko memangkas hak gaji aparatur negara?


Penulis: Lisa Kurniasih


0 komentar:

Post a Comment