Tuesday, 23 August 2016

VALIDASI URUSAN PEMERINTAHAN, MENUJU EFEKTIFITAS PENATAAN PERANGKAT DAERAH




Selama sepekan ini, terhitung sejak Hari Rabu tanggal 13 hingga tanggal 20 Juli 2016 nanti, Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi NTT aktif melakukan validasi Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Tahap Ke dua untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bagi seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi NTT. Sebelumnya, validasi Tahap Pertama telah dilaksanakan pada tanggal 20 hingga tanggal 25 Juni 2016 lalu. Pada tahap pertama itu, juga divalidasi seluruh SKPD yang ada di Provinsi, bersama Kabupaten/Kota. Validasi Tahap Ke dua ini merupakan validasi final. Harapanya, data yang dimasukan dalam sistem aplikasi Kementerian Dalam Negeri nanti, sungguh sesuai dengan data riil di lapangan.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT melalui Kapala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Drs. Agus Haki Bano, M.Si berkenan memberikan informasi itu saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/7). Ia menyampaikan bahwa validasi tersebut merupakan amanat pasal 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Diamanatkan, agar Kementerian dan Lembaga bersama Pemerintah Daerah melakukan pemetaan Urusan Pemerintahan yang diprioritaskan setiap daerah. Tujuannya adalah untuk memperoleh gambaran utuh tentang kondisi nyata pemerintahan saat ini, guna menentukan bentuk pemerintahan yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan 34 urusan Pemerintahan Daerah.
“Beban Kerja Urusan Pemerintahan berdampak pada tipe organisasi pemerintahan daerah (SKPD,red.). Seturut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, ada tiga tipe Perangkat Daerah yakni Tipe A dengan beban kerja besar; Tipe B dengan beban kerja sedang dan Tipe C dengan beban kerja kecil. Khusus untuk Dinas Daerah, Tipe A memiliki satu sekretariat dengan empat bidang; Tipe B memiliki satu sekretariat dengan tiga bidang sementara Tipe C memiliki satu sekretariat dengan dua bidang” begitu jelas Agus.
“Klasifikasi Perangkat Daerah tersebut akan mengerucut pada penataan organisasi yakni penambahan, pengurangan atau penggabungan SKPD. Tentu saja, hal ini berkaitan dengan penetapan jumlah jabatan structural, pada setiap SKPD” tambahnya.
“Penetapan tipe organisasi masih dalam proses. Hasil validasi tahap Kedua akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk validasi final. Diharapkan, pada akhir tahun 2016  akan terbentuk Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah, sehingga pada Tahun 2017 penetapan organisasi sesuai beban kerja Urusan Pemerintahan Daerah dapat berlaku efektif” demikian pungkas Agus.
Untuk diketahui, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS dan TTU telah melewati proses validasi Tahap Kedua  pada Tanggal 13 Juli. Kabupaten Belu, Malaka, Rote Ndao dan Sabu Raijua juga telah usai pada Tanggal 14 Juli. Pada Hari Jum’at ini, Tanggal  15 Juli sedang berproses Kabupaten Alor, Lembata dan Flores Timur. Menyusul Kabupaten Sikka, Ende, Ngada dan Nagekeo akan dilaksanakan Tanggal 18 Juli. Sedangkan untuk untuk Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat pada Tanggal 19 Juli. Terakhir, bagi Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya dijadwalkan pada Tanggal 20 Juli nanti.

0 komentar:

Post a Comment