Selama sepekan ini,
terhitung sejak Hari Rabu tanggal 13 hingga tanggal 20 Juli 2016 nanti, Biro Organisasi
Sekretariat Daerah Provinsi NTT aktif melakukan validasi Pemetaan Urusan
Pemerintahan Daerah Tahap Ke dua untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bagi
seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi NTT. Sebelumnya, validasi Tahap Pertama
telah dilaksanakan pada tanggal 20 hingga tanggal 25 Juni 2016 lalu. Pada tahap
pertama itu, juga divalidasi seluruh SKPD yang ada di Provinsi, bersama
Kabupaten/Kota. Validasi Tahap Ke dua ini merupakan validasi final. Harapanya, data
yang dimasukan dalam sistem aplikasi Kementerian Dalam Negeri nanti, sungguh
sesuai dengan data riil di lapangan.
Kepala Biro
Organisasi Setda Provinsi NTT melalui Kapala Bagian Kelembagaan dan Analisis
Jabatan, Drs. Agus Haki Bano, M.Si berkenan memberikan informasi itu saat
ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/7). Ia menyampaikan bahwa validasi
tersebut merupakan amanat pasal 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Diamanatkan, agar Kementerian dan Lembaga bersama
Pemerintah Daerah melakukan pemetaan Urusan Pemerintahan yang diprioritaskan
setiap daerah. Tujuannya adalah untuk memperoleh gambaran utuh tentang kondisi nyata
pemerintahan saat ini, guna menentukan bentuk pemerintahan yang efektif dan
efisien dalam penyelenggaraan 34 urusan Pemerintahan Daerah.
“Beban Kerja
Urusan Pemerintahan berdampak pada tipe organisasi pemerintahan daerah (SKPD,red.).
Seturut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, ada tiga tipe Perangkat
Daerah yakni Tipe A dengan beban kerja besar; Tipe B dengan beban kerja sedang
dan Tipe C dengan beban kerja kecil. Khusus untuk Dinas Daerah, Tipe A memiliki
satu sekretariat dengan empat bidang; Tipe B memiliki satu sekretariat dengan tiga
bidang sementara Tipe C memiliki satu sekretariat dengan dua bidang” begitu jelas
Agus.
“Klasifikasi
Perangkat Daerah tersebut akan mengerucut pada penataan organisasi yakni
penambahan, pengurangan atau penggabungan SKPD. Tentu saja, hal ini berkaitan
dengan penetapan jumlah jabatan structural, pada setiap SKPD” tambahnya.
“Penetapan tipe
organisasi masih dalam proses. Hasil validasi tahap Kedua akan diteruskan ke
Kementerian Dalam Negeri untuk validasi final. Diharapkan, pada akhir tahun
2016 akan terbentuk Peraturan Daerah
tentang Perangkat Daerah, sehingga pada Tahun 2017 penetapan organisasi sesuai
beban kerja Urusan Pemerintahan Daerah dapat berlaku efektif” demikian pungkas
Agus.
Untuk
diketahui, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS dan TTU telah melewati proses validasi
Tahap Kedua pada Tanggal 13 Juli. Kabupaten
Belu, Malaka, Rote Ndao dan Sabu Raijua juga telah usai pada Tanggal 14 Juli. Pada
Hari Jum’at ini, Tanggal 15 Juli sedang
berproses Kabupaten Alor, Lembata dan Flores Timur. Menyusul Kabupaten Sikka,
Ende, Ngada dan Nagekeo akan dilaksanakan Tanggal 18 Juli. Sedangkan untuk untuk
Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat pada Tanggal 19 Juli.
Terakhir, bagi Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat
Daya dijadwalkan pada Tanggal 20 Juli nanti.
0 komentar:
Post a Comment