Monday 22 August 2016

2018 NARAPIDANA DI BERI REMISI



Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik atau tahapan tertinggi dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, proklamasi kemerdekaan merupakan sebuah pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan, Indonesia telah berdaulat penuh, Indonesia telah bebas dan merdeka, sekaligus membangun negaranya sendiri, yaitu Negara kesatuan Republik Indonesia. Perjuangan meraih kemerdekaan sampai pada titik puncak merupakan keridhoan,berkat, dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa yang patut disyukuri.

Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat khususnya para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sebab memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap WBP merupakan suatu kewajiban kita sebagai bangsa yang beradab. Keberadaan kita sebagai sebuah bangsa dapat diukur dari sejauh mana kita mampu memberikan perlakuan yang baik terhadap WBP, perlakuan yang didasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan, demkikian ungkap Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya saat memberikan sambutan dalam Upacara Pemberian Remisi Umum Kepada Narapidana dan Anak Pidana Pada Peringatan Ulang Tahun Ke-71 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas kelas II A Kupang, Rabu, (8/17).

Para peserta Upacara Pemberian Remisi Umum Kepada Narapidana Dan Anak Pidana Pada Peringatan Ulang Tahun Ke-71 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia juga dihadiri oleh Kepala Kantor kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Rochadi Iman Santoso, jajaran FORKOPIMDA Provinsi NTT,

Kapolda, Danrem, Lantamal dan Danlanud

Warga Binaan Pemasyarakatan tidak bisa dipisahkan dari masyarakat umum yang berada di luar Lapas dan Rutan. Keberadaan mereka sebagai akibat perbuatan pidana yang mereka lakukan yang mengakibatkan hilangnya kebebasan kemerdekaan bergerak. Namun, hak-hak lain sebagai masyarakat tetap melekat seperti kebebasan berpolitik, hak politik sehingga dalam proses pemilu mereka memiliki hak untuk memilih, ungkap Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Rochadi Iman Santoso.

seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM sebagai abdi Negara harus mampu mengubah cara pandang, pola pikir, sikap, perilaku, dan cara kerja dalam bentuk suatu gerakan moral yang di sebut sebagai revolusi mental. Untuk mempercepat gerakan revolusi mental dengan, mengimplementasikan nilai- nilai “kami PASTI” (Profesional,Akuntabel,Sinergi,Transparan inovatif). Kegiatan ini bukan hanya gerakan himbauan tetapi merupakan wujud nyata sebagai pengejewantahan pengabdian seluruh jajaran

Kementerian Hukum dan HAM RI

saya berharap Posbakum nanti dalam memberikan pelayanan bantuan hukum dapat berdampak positif terhadap optimalisasi penyelenggaraan bantuan hukum di Lapas dan Rutan, dengan demikian pelaksanaan bantuan hukum dapat optimal, serta perlu adanya sinergisitas anatara Lapas/Rutan dengan pemberi bantuan hukum baik advokat, paralegal, maupun Organisasi Bantuan Hukum (OBH), karena bantuan hukum di Lapas/Rutan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab petugas permasyarakatan, melainkan dibutuhkan kerjasama dan koordinasi dengan pemberi bantuan hukum,demikian ungkap Lebu Raya.

0 komentar:

Post a Comment