“Pemerintah
Provinsi NTT sangat mendukung langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten TTU
dalam penanganan kasus kematian alm. Dolfina Abuk. Kami akan segera
berkoordinasi dengan Unsur Forkompinda Provinsi NTT untuk mengawal jalannya
proses ini. Mari kita proaktif bekerjasama, menyatukan pemahaman dan strategi,
agar tidak terus berulang kasus serupa”
demikian salah satu kesimpulan Wakil Gubernur NTT, Benny A. Litelnoni saat
beraudiens dengan rombongan Wakil Bupati TTU di ruang kerjanya, Jum’at (1/7).
“Kita
juga perlu mendukung upaya Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk mengusut tuntas
penyelesaian kasus ini. Saya berharap segera dibentuk sebuah unit pelayanan terpadu
penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sejak proses rekrutmen hingga
kepulangan mereka. Untuk Kebijakan Moratorium Pengiriman TKI asal TTU supaya
dapat dipertimbangkan kembali, guna menghindari semakin banyak TKI illegal karena
tingginya niat masyarakat bekerja ke luar negeri” lanjut Wakil Gubernur.
Pertemuan
bersama rombongan yang dipimpin oleh Aloysius Kobes,S.Sos, Wakil Bupati TTU itu
membahas tuntutan keluarga korban untuk kembali melakukan otopsi di Indonesia.
Sesuai informasi dari Kedutaan Besar RI di Malaysia, hasil otopsi oleh
Pemerintah Malaysia akan diberikan tiga bulan setelah kematian, tepatnya
tanggal 7 Juli 2016 nanti. Keluarga korban menilai kematian itu tidak wajar,
banyak kejanggalan dalam prosesnya. Mereka menduga, telah terjadi penjualan
organ tubuh almarhumah.
Dalam
diskusi, diulas kronologis peristiwa kematian TKW asal TTU itu, hingga
langkah-langkah yang telah ditempuh. “Saat ini, proses hukum dugaan tindak
pidana penjualan orang sudah ditangani pihak Polda NTT. Telah ditetapkan tiga orang
tersangka. Untuk kelanjutannya, kami meminta bantuan Pemerintah Provinsi NTT sebagai
perwakilan Pemerintah Pusat di daerah” kata Wakil Bupati TTU.
Turut hadir mendampingi
Wakil Gubernur NTT dalam rapat siang itu perwakilan dari Polda NTT, Kejaksaan
Tinggi, Pihak BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia), Bruno Kupok, Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTT dan Hadidjah
Abbas, Kepala Biro Hukum Sekertariat Daerah Provinsi NTT.
0 komentar:
Post a Comment