Ratusan sopir jasa
angkutan pick up yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Sopir Pick Up Kota
Kupang dan Kabupaten Kupang, Rabu (13/04), berunjuk rasa di halaman Kantor
Gubernur NTT untuk mendesak Dinas Perhubungan Provinsi NTT segera merevisi
retribusi ijin trayek dan ijin operasional angkutan barang dan orang secara
berkeadilan. Para pengunjuk rasa akhirnya berhasil diterima Wakil Gubernur NTT
Benny A. Litelnoni didampingi Kadis Perhubungan NTT Richard Djami, Kadis
Perhubungan Kota Kupang Erens Leka, Kepala UPT Perijinan-Dinas Perhubungan
Provinsi NTT Goro JR, Kasat Pol PP NTT, Jhon Hawula serta Kabag Pelmas Biro
Humas NTT Lidia Dunga Poety.
Pertemuan Wagub Benny
Litelnoni bersama 15 orang utusan dari Aliansi Perjuangan Sopir Pick Up Kota
dan Kabupaten Kupang yang dipimpin Koordinator Lapangan Anthonius J. Afeanpah berlangsung
selama dua jam di ruang kerja wagub. Pertemuan itu berhasil menampung aspirasi
para sopir terkait tuntutan revisi ijin trayek dan operasi angkutan barang dan
orang; desakan kepada Pemprov NTT untuk segera mengambil alih ijin trayek yang
diterbitkan oleh Pemkab Kupang maupun Pemkot Kupang; melakukan evaluasi kerja
kinerja dinas Pehubungan Kota dan Kabupaten Kupang berkaitan dengan penagihan
retribusi angkutan; penghentian tindakan intimidasi yang dilakukan oknum
pegawai perhubungan (LLAJ) secara tidak manusiawi dalam menjalankan tugas serta
desakan untuk upah sopir dibayar sesuai dengan Upah Minimum Provinsi.
Selain aspirasi itu, para
pengunjuk rasa mendesak Pemkot Kupang untuk menyiapkan lahan parkir bagi
kendaraan pick up yang melakukan bongkar muat barang di wilayah Kota Kupang. Mereka
juga meminta pihak Pemprov NTT untuk menjelaskan mengapa Surat Iin Trayek yang
diperoleh dari Dishub Kabupaten Kupang tidak berlaku alias dikatakan palsu oleh
Dishub Kota Kupang. Atas dasar ini para pengunjuk rasa meminta klarifikasi
pihak Pemprov NTT melalui Wagub NTT Benny Litelnoni.
Terkait dengan hal
tersebut Kadishub Kota Kupang Erens Leka dalam penjelasannya mengatakan bahwa berdasarkan
Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap angkutan yang
melintasi antar kabupaten dan kota harus memperoleh ijin trayek dari Pemprov. “Terkait
lahan parkir, Dishub Kota Kupang tidak akan menyiapkan terminal bagi angkutan barang
mobil pick up yang melintas dari Kabupaten Kupang. Tetapi Dishub Kota Kupang
mengacu pada regulasi untuk mengijinkan mobil angkutan barang pick up dengan
batas maksimal penumpang tiga orang. Kami dari Dishub Kota Kupang tetap
membenahinya dengan mengacu pada regulasi tersebut” lanjut Erens.
Wagub Benny Litelnoni
dihadapan utusan Aliansi Perjuangan Sopir Pick Up menginstruksikan kepada
Dishub Provinsi dan Kota untuk membenahi
proses perijinan trayek berdasarkan regulasi yang ada. Diharapkannya agar Dishub
Provinsi dan Kota dapat membentuk tim khusus untuk membuka ruang pengaduan dari
pihak pengusaha jasa angkutan dalam menyampaikan berbagai permasalahan.
0 komentar:
Post a Comment